Polsek Tanjung Lago Ringkus Pencuri Satu Ton Buah Sawit

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan. Foto : ist--

REL, Banyuasin - Jajaran Polsek Tanjung Lago mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu ton tandan buah sawit yang terjadi di Desa Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial SH (26), seorang karyawan swasta warga setempat.

Kapolsek Tanjung Lago IPTU Septa Alen Maryantino mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 9 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kebun milik korban berinisial HA (45).

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material diperkirakan sebesar Rp 2. 800.000.

BACA JUGA:UNSRI Bekukan Himpunan Mahasiswa Teknologi Pertanian

Tak terima, korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Lago.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, pelaku diketahui berada di rumahnya di Desa Tanjung Lago. Tim kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan pada Sabtu 20 September 2025,” ungkap Septa, Senin (21/9/2025).

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Lago untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu ton tandan buah sawit juga diamankan.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan. Tim sedang melengkapi berkas berkas pemeriksaan (Mindik) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses tahap berikutnya," ujar Septa.

BACA JUGA:Pumas Punya Pertahanan Paling Solid di Liga MX

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengancam pidana penjara yang lebih berat dibanding pencurian biasa.

"Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri, khususnya jajaran Polsek Tanjung Lago dalam menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk pencurian yang merugikan masyarakat," kata Septa singkat. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan