Usai Melakukan Pembunuhan, Imron Mulyadi Ditangkap Team Elang Polres Empat Lawang, Ini Ancaman Hukumannya?

Tidak butuh waktu lama, satreskrim Polres Empat Lawang berhasil mengamankan Imron Mulyadi Alias Yon (52) pelaku pembunuhan di pasar Pendopo, Jumat, 22 Maret 2024.--

RAKYATEMPATLAWANG- Tidak butuh waktu lama, satreskrim Polres Empat Lawang berhasil mengamankan Imron Mulyadi Alias Yon (52)  pelaku pembunuhan di pasar Pendopo, Jumat, 22 Maret 2024.

Pelaku berhasil ditangkap seusai melakukan perbuatan kejinya kepada janda anak satu yakni Yanti Yotopi (37)

BACA JUGA:Menyikapi Pembacokan di Kecamatan Pendopo: Penjabat Bupati Kabupaten Empat Lawang Sampaikan pesan dan Harapan

Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang IPTU Salpia mengungkapkan sekira pukul 16.30 wib.

Kasat Reskrim mendapatkan Informasi bahwa terjadi pembunuhan di Kecamatan Pendopo dan kemudian memerintahkan Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk mencari keberadaan pelaku karena pelaku telah melarikan diri,

BACA JUGA:Sadis, 17 Bacokan Menewaskan Janda Anak Satu di Pendopo

"Setibanya sampai di TKP Kecamatan Pendopo Team Elang Langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan berkordinasi dgn Keluarga pelaku, sekira pukul 20.40 wib, terhadap pelaku berhasil diamankan oleh Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang dan di bawa ke Polrea Empat Lawang", kata IPTU Salpia

Untuk Motif pembunuhan itu sendiri, kata IPTU Salpia, pelaku tersinggung atas perkataan dari korban yang diawali dengan cekcok mulut antara pelaku dan korban

BACA JUGA:Breaking News! 17 Bacokan Menewaskan Janda Anak Satu di Pendopo

" Pelaku dikenakan kasus pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana", tukasnya. (*)

Tag
Share