Kemenag Sudah Tetapkan Besaran Zakat FItrah

Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Empat Lawang.--

2,7 Kilogram  Atau Rp. 45.000 per jiwa

REL, Empat Lawang - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Empat Lawang, sudah tetapkan besaran zakat fitrah di Ramadhan 1445 Hijiriyah/2024).

Ketetapan tersebut, ditentukan dalam bentuk beras atau makanan pokok, seberat 2,7 Kilogram (Kg), jika diuangkan sebesar Rp. 45.000 per jiwa.

Kakan Kemenag Kabupaten Empat Lawang H. Azhari Rahadi melalui Kasi Zakat Wakaf Kgs Makmun, mengatakan, ketetapan tersebut diambil harga beras yang tertinggi yaitu Rp. 17.000.

 "Harga beras Rp. 17.000 per kilo yang tertinggi, karena dianjurkan untuk berzakat fitrah dengan bahan makanan pokok beras," kata Makmun.

BACA JUGA:5 Olahraga yang Bisa Dilakukan Bersama Anak di Rumah Saat Puasa

BACA JUGA:Kenali 7 Cara Mengajarkan Anak Puasa sejak Dini

Dengan telah ditetapkan besaran zakat fitrah tersebut lanjut Makmun, masyarakat sudah bisa membayar zakat fitrah, sampai sebelum shalat Idul Fitri.

Sebab, jika membayar zakat fitrah sesudah shalat Idul Fitri, maka itu buka zakat fitra lagi melainkan sodaqoh biasa.

"Membayar zakat fitrah, boleh dari awal ramadhan, asalkan jangan sesudah shalat idul fitri," ujarnya.

Maka dari itu, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawanh, terutama bagi yang mampu wajib mengeluarkan yang namanya zakat fitrah. (dik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan