2 Pengedar Narkoba Auto Lebaran di Penjara

GEREBEK: Tersangka RR dan PS, berikut barang bukti 11 paket sabu yang didapati dalam penggerebekan Rabu (3/4). Foto : Polres PALI--

REL, PALI - Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, tinggal menghitung jari. Tapi dua sekawan RR (27) dan PS (26), Lebaran ini tidak akan berkumpul dengan keluarga di rumah. Lebaran di tempat baru, sel tahanan Polres Muratara.

Sebab, kedua pria asal Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, itu diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres PALI, Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Di bulan Ramadan ini, keduanya masih nekat menjual narkoba jenis sabu.


GEREBEK: Tersangka RR dan PS, berikut barang bukti 11 paket sabu yang didapati dalam penggerebekan Rabu (3/4). Foto : Polres PALI--

“Barang bukti yang kami amankan, 11 paket hemat sabu bruto 1,87 gram,” terang Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Aan Sriyanto SH MH, didampingi Kanit 1 Ipda Hartoyo, kemarin.


GEREBEK: Tersangka RR dan PS, berikut barang bukti 11 paket sabu yang didapati dalam penggerebekan Rabu (3/4). Foto : Polres PALI--

Barang bukti lainnya, kotak rokok, 1 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 5 lembar uang pecahan Rp20 ribu, 5 lembar uang pecahan Rp10 ribu, dan 1 handphone (hp) merek Vivo V2026. “Sebelumnya kami dapat informasi, sering terjadi transaksi narkoba di rumah RR,” ujarnya.

BACA JUGA:Seluruh Fraksi Menyetuji LKPJ Bupati Tahun 2023

BACA JUGA:Arus Lalu Lintas di Tebing Tinggi Terpantau Lenggang

Setelah dilakukan penyelidikan, informasi itu dipastikan benar sehingga dilakukan penggerebekan. "Kami dapati 11 paket sabu itu dari rumahnya, tersangka RR mengaku sabu itu didapatnya dari BH,” ulasnya.

Tersangka RR maupun PS, mengaku sabu yang didapatnya dari BH itu hendak dijualnya lagi, dengan mengambil keuntungan. (pad)

Tag
Share