Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Terancam Hukuman Mati
Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, saat buka pers rilis di Mapolrestabes Palembang, Rabu (17/4/2024) siang. Foto : ist--
REL, Palembang - Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Jalan Karya Baru Macan Lindungan simpang Tanjung Bubuk, RT 03 Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang, Senin (15/4/2024) sekira pukul 10.00 WIB lalu terancam hukuman berat.
Tersangka Suganda alias Nanda (31) buruh warga Jalan Letnan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang, akan diterapkan dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP di hukum penjara atau hukuman mati atau penjara seumur hidup dan penjara selamanya 20 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan belum 1 X 24 jam pelaku bernama Suganda berhasil ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang dan jajaran Polsek Sukarami, Polsek IB I serta unsur pendukung lainnya.
"Dengan menggunakan berbagi tehnik kepolisian Scientific Investigation sehingga Alhamdulillah bisa terungkap dan menangkap tersangka berikut dengan barang bukti (BB), BB mengarah semua kepada tersangka," ujar Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, saat buka pers rilis di Mapolrestabes Palembang, Rabu (17/4/2024) siang.
BACA JUGA:7,7 Kilo Sabu dan 183 Butir Ekstasi Sitaan Dimusnahkan
BACA JUGA:Dodi Alfiansyah Jabat Kadisperindag Lahat
Sementara, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, pembunuhan ini terbilang sadis karena korban dua sekaligus ibu dan anak dengan alat yang sudah dipersiapkan tersangka untuk mengeksekusi kedua korban hingga tidak bernyawa.
"Kita telah melakukan olah TKP menyisiri guna mencari barang bukti atau petunjuk rangkaian peristiwa yang terjadi, dan menangkap tersangka Suganda yang tidak lain adalah karyawan suami korban. Ini merupakan suatu tindakan pembunuhan yang telah direncanakan dengan motif utamanya dendam, yakni dendam terhadap suami korban yang dilatarbelakangi dengan permasalahan gaji," jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah.
Sambung Kapolrestabes Palembang, gaji atau upah yang diberikan setiap bulan tidak sempurna diberikan kepada tersangka oleh suami korban Anung Kurniawan selaku pemilik taman dan kebun sebesar Rp3 juta. "Gajinya baru diberikan setengah dan sudah bekerja selama 3 tahun," katanya didampingi juga Kapolsek Sukarami, Kompol Ikang dan Kapolsek IB I, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana dan Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Evial Kalza.
Lanjut Kombes Pol Harryo bahwa modus pembunuhan ini dengan menggunakan alat peraga pisau dapur yang dipersiapkan dan dibawa tersangka dari kosan nya dengan tujuan melukai awalnya suami korban atau Anung Kurniawan.
BACA JUGA:Dua Pegawai Raih Hadiah Umroh Gratis Dari Pj Bupati
BACA JUGA:Siap-siap, Bakal Ada Reshulffle Pejabat
"Namun, saat kejadian tidak berada di rumah. Dan hanya bertemu korban Wasilah sehingga terjadi cekcok dan terjadilah pembunuhan terhadap Wasilah dan melihat anak korban menghubungi ayahnya Anung Kurniawan sehingga tersangka langsung menusuk pisau, tersangka kembali melihat korban Wasilah masih hidup kembali membacokkan blencong ke tubuhnya hingga gagangnya patah," ungkapnya.
Masih katanya, saat suami korban datang kerumah tersangka masih berada disalah satu ruangan didalam rumah namun suami korban meminta bantuan warga sekitar sehingga tersangka melarikan diri melalui pintu belakang menuju ke rawa - rawa.