Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Terancam Hukuman Mati
Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, saat buka pers rilis di Mapolrestabes Palembang, Rabu (17/4/2024) siang. Foto : ist--
"Disinilah, tersangka membuang barang bukti berupa baju dipakainya penuh bercak darah dan handphone miliknya," katanya.
Alat bukti yang diamankan berupa satu unit blencong, 2 bilah pisau, sidik jari, telapak kaki, sandal, pakaian dan handphone milik tersangka. "Setelah melakukan pengkeleran kita berhasil menemukan handphone milik tersangka yang nantinya kita akan kita buka secara Scientific Investigation maupun digital guna mengetahui rangkaian cerita yang sebenarnya," ujarnya.
Untuk tersangka, lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan tersangka ditangkap saat bersembunyi dirumah saudara jauhnya inisial D yang ada di wilayah hukum Polsek Sukarami. "Dengan tindakan pertama dilakukan Polsek Sukarami melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.
Kapolrestabes Palembang mengatakan bahwa terkait ada pelaku lainnya bernama Hendro itu adalah sebuah alibi tersangka.
"Sempat beredar cerita, namun itu merupakan alibi dan tidak bisa kita pertanggung jawabkan. Karena kita berdasarkan alat bukti penyesuaian barang bukti dan petunjuk yang ada. Tersangka berangkat dari kosan nya sendiri dengan menumpang Ojol ke TKP, sudah kita identifikasi drivernya, dan tersangka membawa nama Hendro merupakan alibi suatu untuk pengalihan untuk mengacaukan rangkaian cerita yang sedang Kepolisian susun," pungkasnya. (pad)