Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian

PIMPIN: Upacara ini dipimpin oleh Inspektur Upacara, Sekda Provinsi Sumsel Ir. SA Supriono, Kamis (25/4/2024). Foto: dok/ist--

REL, Palembang - Dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah ke-XXVII Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menggelar upacara di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan. Upacara ini dipimpin oleh Inspektur Upacara, Sekda Provinsi Sumsel Ir. SA Supriono, Kamis (25/4/2024).

Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Supriono, menyampaikan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah ini merupakan momen refleksi untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab, dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup secara berkelanjutan di tingkat lokal, serta mendorong model ekonomi ramah lingkungan.

"Pemerintah Daerah harus senantiasa memahami arti, filosofi, dan tujuan otonomi daerah sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan dan tujuan demokrasi," ujar Supriono.

Lebih lanjut, Supriono menjelaskan bahwa otonomi daerah dirancang untuk dua tujuan utama, yaitu kesejahteraan dan demokrasi. 

BACA JUGA:Alex Noerdin Arsitek Politik Sumsel 2024?

BACA JUGA:WBP Ikuti Ujian Praktik di Lapas Empat Lawang

"Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan konkuren antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Kita sebagai pemerintah daerah harus mampu memahami kepentingan masyarakat dan mengimplementasikannya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan responsif," imbuhnya.

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVII Tahun 2024 yang mengangkat tema "Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Sehat" selaras dengan tujuan dasar otonomi daerah dan mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan, serta transformasi produk unggulan dengan tetap memperhatikan potensi daerah seperti pertanian, kelautan, dan pariwisata.

"Dalam konteks ekonomi hijau, salah satu dari Enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk visi 2045, otonomi daerah memberikan keluasan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan, serta melakukan eksperimentasi kebijakan di tingkat lokal guna mendorong implementasi teknologi hijau," ujar S.A Supriono.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam memfasilitasi produk hukum daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik. (*)

Tag
Share