Warung Makan Non-Halal di Kecamatan Lubuklinggau Timur I Ditutup, Ternyata Gegara ini?

Warung Makan Non-Halal di Kecamatan Lubuklinggau Timur I Ditutup, Ternyata Gegara ini?. (Poto: ist/ist)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), telah menutup sebuah warung makan non-halal yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, karena belum memiliki izin yang lengkap.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Lubuklinggau, H. Surya Darma, menjelaskan bahwa penutupan warung tersebut melibatkan berbagai instansi, smulai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), hingga Bidang Ekonomi.

BACA JUGA:MNC Group Larang Nobar Piala Asia U23 2024 Tanpa Izin,Kontroversi Aturan dan Reaksi Publik.

"Warung tersebut ternyata belum memiliki izin yang lengkap, oleh karena itu, untuk sementara waktu, kami menyarankan agar warung tersebut tidak beroperasi atau ditutup sementara," ujar Surya Darma kepada wartawan di Lubuklinggau, pada Senin (29/4/2024).

Lebih lanjut, Surya Darma menyebutkan bahwa spanduk yang terpasang di warung makan non-halal tersebut telah diturunkan, dan dilarang untuk dipasang kembali sebelum semua izin lengkap.

"Pengusaha tersebut sangat kooperatif. Masalah perizinan harus diurus melalui Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja serta diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Selain itu, harus ada izin dari masyarakat setempat melalui RT sebelum mendirikan warung makan. Apabila mendapat izin dari masyarakat, izin tersebut akan diproses, namun jika tidak diizinkan, hal tersebut juga akan menjadi pertimbangan.

BACA JUGA:Akibat Gelar Pesta Malam Tanpa Izin, Murni Dihukum Denda Rp 1 Juta atau 7 Hari Kurungan

BACA JUGA:Dirjen Perkeretaapian Beri Izin Bangun Pos Perlintasan

Surya Darma menekankan bahwa warung makan non-halal juga harus memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum beroperasi.

"Masyarakat dipersilakan untuk membuka warung makan asalkan memenuhi semua proses perizinan. Prosedur ini memang agak rumit, tetapi penting untuk dipatuhi," tambahnya.

Surya juga mengajak masyarakat untuk saling mengawasi agar tidak terjadi konflik. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi agar tidak terjadi konflik. Siapapun yang ingin membuka usaha, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan perizinan terlebih dahulu," pungkasnya. (*)

Tag
Share