Ancam Pakai Kapak Saat di Tagih Utang, Pria ini Ditangkap Polisi

Ancam Pakai Kapak Saat di Tagih Utang, Pria ini Ditangkap Polisi. (Poto: ist/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Seorang pria di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.

Tersangka yang bernama Boby Iskandar (33 tahun), seorang buruh yang tinggal di Jalan Moneng Sepati, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, diduga melakukan ancaman dengan maksud membacok korban menggunakan sebilah kapak karena merasa tidak senang ditagih utang.

BACA JUGA:Utang PT Telkom Segera Dibayarkan

Korban, Jumarwan Darma Putra (58 tahun), seorang pedagang dari Desa B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, melaporkan insiden pengancaman tersebut ke Polsek Lubuklinggau Selatan.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, AKP Nyoman Sutrisna, mengonfirmasi penangkapan tersangka atas perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 13 April 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di rumah tersangka. Korban bersama saksi, Junadi, datang ke rumah tersangka untuk menagih utang pembelian daging sapi yang sebelumnya telah diambil oleh istri tersangka.

"Saat tiba di rumah tersangka, korban mencoba mengetuk pintu sambil memanggil nama Boby, tetapi tidak mendapat respons. Mereka kemudian mencoba melihat dari jendela dan menyimpulkan bahwa tersangka dan istri berada di dalam," ujar Kapolsek.

BACA JUGA:Ketika Penagih Hutang Dianiaya: Kasus Terbaru yang Viral

Korban kemudian mencoba memanggil tersangka lagi dan meminta untuk berbicara baik-baik mengenai utang tersebut. Namun, tersangka keluar dari pintu belakang rumah dengan membawa sebilah kapak dan mengancam korban dengan kata-kata kasar.

Meskipun korban berusaha menenangkan tersangka dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, tersangka tetap mengancam dengan kapak yang diacungkan ke arah korban.

Merasa terancam, korban dan saksi kembali ke rumah mereka. Korban merasa tidak nyaman dan bahkan trauma dengan kejadian tersebut, sehingga melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Selatan I.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan pada Selasa, 7 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, berhasil menangkap tersangka di Rumah Makan Kurnia RT 10, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Tersangka diamankan setelah diserahkan oleh Ayuk, kerabatnya, kepada AIPTU Hari Ardiansyah, Kanit Reskrim, beserta anggota.

BACA JUGA:Hutang Pemkab Rp. 147 Miliar Sudah LunasBACA JUGA:Tagih Utang, Malah Dianiaya

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan