Terbukti Bobol Duit Nasabah, Andri Divonis 8 Tahun Penjara

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Edi Terial SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. Foto : ist --

REL, Palembang - Terbukti bersalah melakukan Bobol Duit Nasabah Bank BNI sebesar Rp6,4 milliar, mantan pegawai Bank BNI Cabang Kayuagung Andri Triyono dihukum pidana penjara selama 8 tahun.

Vonis tersebut dibacakan  majelis hakim Edi Terial SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/5/2024).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Andri Triyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Andri Triyono dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 4 bulan,“ tegas Ketua Majelis saat membacakan Amar putusan di persidangan. 

BACA JUGA:Ditawarkan Kerja Sampingan, Berujung Uang Puluhan Juta Raib

BACA JUGA:Heboh, Video Mesum Pria Bermasker dan Wanita Berjilbab

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membebankan mewajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 5.583.127.524,00, dengan ketentuan apabila tidak sanggup  dibayar dalam waktu 1 bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut  terdakwa Andri Triyono dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Serta dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp 6.504.582.084,00, dikurangi jumlah kerugian keuangan Negara yang telah terdakwa kembalikan sebesar Rp 900.000.000,00.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa terdakwa Andri Triyono secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan kerugian atau perekonomian negara yaitu merugikan PT BNI Persero Cabang Kayuagung. 

Sehingga akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa yang  telah mengambil tanpa izin uang tabungan milik 8 nasabah PT BNI Cabang Kayuagung yang merupakan Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menimbulkan kerugian sebesar Rp 6.483.127.524,00. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan