Polisi Tangkap Truk Berisi 8 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Tengah: Tiga Orang Diamankan
Penangkapan Truk Pasir Timah Ilegal di Bangka Tengah,-detik.com-
REL, Bangka Tengah - Satu lagi kasus illegal mining mengguncang Bangka Tengah (Bateng) setelah polisi berhasil menggagalkan truk yang membawa delapan ton pasir timah ilegal di Jalan Raya Pasir Garam, Desa Pasir Garam, Simpangkatis.
Dari informasi yang diterima, truk yang diduga membawa pasir timah ilegal tersebut ditangkap pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 05.15 WIB, setelah mendapat laporan dari masyarakat. Dalam operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Jojo Sutarjo, mengungkapkan bahwa truk tersebut membawa 8 ton pasir timah ilegal yang dikemas dalam 154 karung. Tiga orang yang diamankan dalam operasi ini adalah sopir truk dengan inisial SA (35 tahun), kernetnya dengan inisial YA (50 tahun), dan diduga pemilik pasir timah ilegal dengan inisial SU alias Lew.
"Pemilik (pasir timah ilegal) diamankan terpisah, SU ditangkap di rumahnya di hari yang sama pukul 12.00 WIB. Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolda untuk pemeriksaan lanjutan," jelas Jojo.
BACA JUGA:Remaja Ditangkap karena Mencuri Meteran dan Kabel Listrik PLN di Kabupaten Serdang Bedagai
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pasir timah tersebut ditambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Para pelaku ini membeli pasir timah dari para penambang liar di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan (Basel).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang No 3 tahun 2020, Tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.*
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide Adalah Teman Dekat Korban, Satu Pelaku Ditangkap.