Kapolres Musi Rawas Tindak Tegas: Empat Oknum Duduk di 'Kursi Persakitan' karena Pesta Malam Tanpa Izin dan Mu

Kapolres Musi Rawas Tindak Tegas: Empat Oknum Duduk di 'Kursi Persakitan' karena Pesta Malam Tanpa Izin dan Musik Remix. (Poto: pad/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Salah satu langkah dan upaya sekaligus tindakan dalam pencegahan penyalagunaan serta peredaran gelap narkotika, yang diduga sering dilakukan oleh oknum diajang pesta malam/hiburan yang  menyetel musik bernuansa Remix/Disc Jockey (DJ).

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Andi Supriadi SH, SIK, MH, telah melakukan tindakan pemberhentian pesta malam, ditempat hajatan, hingga batas waktu yang disepakati bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), serta larangan penyetelan musik remix/Dj, diacara hajatan dan pesta malam tersebut.

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Dijahili: Laporan Dumas Soal Pesta Malam Remix Ternyata Hoaks!

Terbukti, perwira berangkat melati dua yang kini menjabat, Kapolres Musi Rawas (Mura), telah melakukan tindakan berupa pembubaran pesta malam tanpa izin sekaligus menyetel musik remix/Dj, hingga melakukan pengawalan serta putusan proses sidang.

Selama diberi kepercayaan menjabat kapolres baik di Polres Musi Rawas dan sebelumnya di Polres Muara Enim, sedikitnya sudah empat oknum diberikan sanksi hingga perkara untuk menjalani proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dipengadilan.

Diantaranya, satu oknum menjalani proses sidang tipiring di Pengadilan Negeri, di Kabupaten Muara Enim dan tiga oknum menjalani proses sidang tipiring di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Hal tersebut dibenarkan sekaligus ditegaskan oleh, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, saat dimintai keterangan, di Mapolres Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (13/5/2024).

"Seperti yang perna saya bilang dan sekaligus saya tegaskan, apabila ada oknum yang melakukan pelanggaran terkhusus hal yang bersifat mengenai gangguan kamtibmas, akan dilakukan tindakan, namun tetap sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kapolres.

BACA JUGA:Akibat Gelar Pesta Malam Tanpa Izin, Murni Dihukum Denda Rp 1 Juta atau 7 Hari Kurungan

Kapolres menjelaskan, saat mengemban tugas sebagai kapolres sedikitnya ada empat oknum yang berikan sanksi hingga perkara untuk menjalani proses sidang tipiring karena menggelar pesta malam tanpa izin sekaligus menyetel musik remix/Dj.

Diantaranya, pertama dialami, terdakwa, Edi Firmansyah, warga Dusun IV, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, yang bersangkutan melanggar Pasal 510 ayat (1), KUHPidana, karena mengadakan pesta umum atau melanggar ketertiban umum.

Dalam proses sidang, sesuai dengan pasal 510 KUHP, dan dinyatakan pidana denda, kepada terdakwa sejumlah Rp 3.750.000, dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan hajatan, pada Senin 27 Februari 2024.

Perkara kedua dialami, Murni, telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum (pesta malam), sesuai dengan pasal 510 KUHP, dan dinyatakan pidana denda.sejumlah Rp 1.000.000. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan pernikahan pada hari senin-selasa tanggal 15-16 April 2024.

BACA JUGA:Saat Joget Musik Remix, Pria Ini Kejang-Kejang Hingga Tewas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan