Kapolres Musi Rawas Tindak Tegas: Empat Oknum Duduk di 'Kursi Persakitan' karena Pesta Malam Tanpa Izin dan Mu
Kapolres Musi Rawas Tindak Tegas: Empat Oknum Duduk di 'Kursi Persakitan' karena Pesta Malam Tanpa Izin dan Musik Remix. (Poto: pad/dok polisi)--
Lalu, perkara ketiga dialami, Yusin, telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP, dan dinyatakan pidana denda, kepada terdakwa sejumlah Rp 1.000.000. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan khitanan, aqiqah dan ulang tahun pada, Senin-Selasa tanggal 23-24 April 2024, sekitar pukul 08.00 WIB hingga selesai.
"Dan, terakhir, saat menjalankan tugas sebagai, Kapolres Muara Enim, juga berhasil meringkus, Bondan (36) warga Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, harus berurusan dengan hukum, karena melanggar Pasal 510 ayat (1) KUHPidana, menggelar Organ Tunggal (OT), pada malam hari tanpa ijin dari kepolisian, maka dari itu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dijatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda senilai Rp 375.000," jelas Kapolres.
BACA JUGA:Larang Musik Remix dan Petasan Malam Tahun Baru
Lebih lanjut, Kapolres menghimbau sekaligus menegaskan kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix.
"Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin," tutup Kapolres. (*)