Penyelenggara Hiburan Orgen Tunggal Divonis Bersalah

Persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal. Foto : ist--

REL, Lubuklinggau - Kasus kematian Frangky akibat overdosis saat menghadiri hiburan musik orgen tunggal dengan DJ Devi Ketty di Desa Batu Kucing, Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, akhirnya mencapai meja hijau. Pada Jumat (17/5) pukul 10.00 WIB, pemilik acara, Astomo Arbiyanto, divonis bersalah oleh Pengadilan Kota Lubuklinggau.

Kemeriahan pesta pernikahan di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, yang beberapa waktu lalu viral karena adanya warga yang tewas overdosis setelah mengonsumsi pil ekstasi, kini berbuntut panjang di pengadilan.

Persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal ini memutuskan Astomo bersalah karena melanggar pasal 510 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum akibat menyelenggarakan pesta umum tanpa izin.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 3.000.000 kepada Astomo. Barang bukti berupa satu set alat DJ dan satu set alat orgen tunggal diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500.

BACA JUGA:Poskamling di Wilayah Polsek Pendopo Dinilai Satbinmas

BACA JUGA:Pasangan Berlian Kembalikan Formulir Ketiga Parpol

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, didampingi Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sopian Hadi, membenarkan bahwa kasus tersebut telah dibawa ke pengadilan.

Menurutnya, meskipun kasus ini termasuk tindak pidana ringan (Tipiring), harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mematuhi hukum dan undang-undang yang berlaku.

"Kami berharap tidak ada lagi warga yang mengonsumsi narkoba saat menonton hiburan musik, DJ, maupun remix hingga overdosis dan meninggal dunia," ujar AKBP Koko Arianto Wardhani.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelarangan musik remix dan DJ sesuai dengan Maklumat Kapolda Sumsel tidak diperbolehkan karena lebih banyak mudharatnya. Di Muratara, terdapat peraturan daerah khusus yang melarang pesta malam.

"Tidak boleh ada musik remix maupun DJ, baik di pesta siang maupun malam, karena dampaknya sangat negatif," jelas AKBP Koko.

Selain kasus di Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, terdapat juga kasus pesta tanpa izin lainnya di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, dengan terdakwa Hepri Saputra. Pengadilan memutuskan Hepri bersalah dan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 3.000.000 serta biaya perkara sejumlah Rp 2.500. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan