Dedi Dores Dibekuk Bersama Kurirnya: Polisi Sita 8 Paket Sabu di OKU

Dedi Dores Dibekuk Bersama Kurirnya: Polisi Sita 8 Paket Sabu di OKU. (Poto: ist/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Seorang buruh harian lepas bernama Dedi Dores (38) diamankan polisi lantaran diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu.

Dia digerebek oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU di kediamannya di Dusun Gotong Royong 1, Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU, pada Sabtu (18/5), sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatra Utara Tangkap Kurir Narkoba dengan Barang Bukti 2 Kilogram Sabu

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka dan di dalam rumahnya, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 8 paket dengan berat bruto 2,44 gram.

Sebelumnya, pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, polisi lebih dulu mengamankan seorang kurir bernama Elviyan (37), warga Jalan Dr Setia Budi, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Dari genggaman tangan kiri tersangka, polisi mendapati dua paket sabu seberat 0,66 gram. Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres OKU guna diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku narkotika di wilayah OKU tersebut.

BACA JUGA:Terjebak Polisi Menyamar, Kurir Narkoba Wilayah OKI Diamankan

“Benar, selain barang bukti sabu, anggota juga berhasil menyita beberapa barang bukti lain seperti satu unit sepeda motor, HP, dan pakaian tersangka,” ujar Kasi Humas pada Minggu (19/5).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tag
Share