Terungkap! Bos Distro "Anti Mahal" Bunuh Karyawan Koperasi karena Pinjaman Berbunga Tinggi

Doc.Rel--

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID  - Kasus pembunuhan brutal terhadap Anton Eka Saputra (25), seorang karyawan koperasi di Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap setelah polisi berhasil menangkap dua pelaku utama, Antoni alias Anton (34) dan Pongki Saputra alias Pongki (24). 

Keduanya bersama seorang tersangka lainnya, KF, merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap Anton Eka Saputra karena masalah pinjaman yang meningkat drastis.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini berawal dari pinjaman uang senilai Rp 5 juta yang diberikan kepada Antoni oleh koperasi tempat korban bekerja. 

BACA JUGA:PKB Usung Yopi Karim dan Rustam Effendi

Namun, karena bunga pinjaman yang tinggi, jumlah utang Antoni melonjak hingga mencapai Rp 24 juta. "Karena bunganya sangatlah tinggi, pelaku ini sakit hati dan merencanakan pembunuhan terhadap korban," kata Harryo.

Pada hari kejadian, Antoni bersama Pongki dan KF menyusun rencana untuk menyerang Anton Eka Saputra di ruko distro milik Antoni sendiri. Dengan pura-pura sebagai pembeli, Pongki dan KF mengalihkan perhatian korban sementara Antoni menyerangnya dari belakang menggunakan kunci pas.

BACA JUGA:Berikan Saran Korektif Penyempurnaan Jalur Prestasi

Mereka kemudian mengeroyok korban hingga tewas dan jasadnya disembunyikan di bekas kolam ikan di halaman ruko distro "Anti Mahal".

Setelah melakukan pembunuhan, ketiga pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti dan menguburkan korban. 

Namun, berkat kerja keras petugas kepolisian, Antoni berhasil ditangkap di Padang, sedangkan Pongki di Batam. Sementara itu, KF masih dalam pengejaran.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa kunci pas besar, karung semen, beras, sekop, serta barang-barang lain yang digunakan dalam pembunuhan tersebut. 

BACA JUGA:4 Orang Alami Luka Bakar, 1 Orang Ditemukan Meninggal Dunia

Kedua pelaku utama dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini telah menimbulkan kehebohan di masyarakat Palembang, menyoroti bahaya dari pinjaman yang tidak terkelola dengan baik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan