Curi Rp 58 Juta dari Brankas Koperasi PT amarta Mikro Fintek, Tiga Perempuan ini Ditangkap Polisi

Curi Rp 58 Juta dari Brankas Koperasi PT amarta Mikro Fintek, Tiga Perempuan ini Ditangkap Polisi. (Poto: ist/ist)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Sungguh mencengangkan, tiga perempuan berhasil membobol brankas dan menggondol uang Rp 58 juta milik Koperasi PT Amarta Mikro Fintek di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang 1, Kabupaten OKU Timur, Selasa, 30 April 2024.

Meskipun sempat berpindah-pindah tempat persembunyian, ketiga pelaku akhirnya berhasil diringkus di Kota Prabumulih oleh anggota Reskrim Polsek Belitang 1, Kamis (16/5).

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air di Desa Ngadirejo

Pelaku pertama yang tertangkap adalah Puspita Vindari. Ia ditangkap saat bersembunyi di perumahan Jalan Sindur Komplek Griya Cipta, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama dua temannya, yakni Bella Putri Adinda dan Mela Nova Rita.

Kapolsek Belitang 1, IPTU Wahyudin, didampingi Kanitreskrim, IPDA Rivan Arief, menjelaskan bahwa kejadian berawal saat pelapor (identitas dirahasiakan) menyimpan uang milik Koperasi PT Amarta Mikro Fintek di dalam brankas.

“Kemudian pada hari Selasa, 30 April 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor hendak membuka brankas tapi kuncinya telah hilang. Ketika dicari, ternyata kunci tersebut telah berpindah tempat. Karena curiga, pelapor mengecek dan mendapati isi brankas telah hilang semua dengan total Rp 58 juta,” jelasnya, Rabu (22/5).

BACA JUGA:Pencuri Panen Sawit di Kebun Plasma Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Polres Empat Lawang Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Merasa curiga bahwa pencurian dilakukan oleh karyawan Koperasi PT Amarta Mikro Fintek, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang 1.

“Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Scoopy, 1 brankas, 2 kunci, dan 1 buku tabungan telah diamankan di Polsek Belitang 1 dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancamannya adalah hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. (*)

Tag
Share