Kejari PALI Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana KUR BRI
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI resmi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Betung. Foto : ist--
REL, PALI - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI resmi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih Kabupaten PALI tahun 2020.
Kasi Intelijen Kejari PALI Rido Dharma Hermando didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo mengatakan, Penyidik Kejari Pali melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Usman selaku Kepala Unit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang (Kanca) Prabumulih.
“AU memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejari PALI sebagai Saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020. Bahwa sekira pukul 10.00 WIB setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AU Tim Penyidik Kejari PALI menetapkan saksi tersebut sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-460/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024,” jelasnya, Selasa (21/5/2024).
Dikatakannya, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli sekitar Rp 1.800.000.000.
BACA JUGA:Terkejut Disergap Polisi, Pengedar Narkoba Buang Paket 89,56 Gram Sabu
BACA JUGA:2 Mantan Bupati di Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel
Bahwa tersangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka Penyidik Kejari PALI melakukan Penahanan terhadap tersangka AU berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab lematang Ilir Nomor : PRINT-461/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari kedepan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tuturnya. (Pad).