Diimbau Tak Beli Hewan Kurban di Pinggir Jalan
Ruzuan Effendi. Foto: dok/ist--
REL, Palembang - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Sumatra Selatan mengimbau masyarakat yang ingin berkurban untuk tidak membeli hewan kurban di pinggir jalan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala DKPP Sumsel, Ruzuan Effendi, pada Rabu (22/5/2024).
"Kita tidak melarang, hanya mengimbau sebaiknya masyarakat membeli hewan kurban dari kandang yang sudah resmi sehingga sudah terjamin hewannya," ungkap Ruzuan.
Menurut Ruzuan, penjual hewan kurban di pinggir jalan umumnya bersifat musiman dan hanya muncul menjelang Iduladha.
BACA JUGA:10 Duta Bahasa Terpilih
BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan dan Mitigasi Bencana di Sumsel
Hewan yang mereka jual pun berbeda kondisinya dengan hewan di kandang resmi yang memiliki pola pemeliharaan jelas dan asupan gizi seimbang.
Lebih lanjut, Ruzuan menjelaskan bahwa hewan yang dijual di pinggir jalan belum tentu memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang merupakan salah satu persyaratan hewan kurban.
Meskipun demikian, Ruzuan mengakui bahwa pemerintah tidak dapat melarang penjualan hewan kurban di pinggir jalan maupun melakukan inspeksi mendadak (sidak) karena tidak ada aturan yang mendasarinya.
"Tidak mungkin kita menutup usaha itu, tetapi kita hanya mengimbau masyarakat karena masyarakat ini konsumen yang harus dilindungi. Apalagi kepentingannya untuk ibadah," imbuhnya.
BACA JUGA:Harga Sembako di Empat Lawang Stabil
BACA JUGA:Sekdes dan Operator Desa Lubuk Kemang Tewas Kecelakaan di Sungai Kelingi
Ruzuan menambahkan bahwa di Sumatera Selatan terdapat banyak kandang resmi yang menyediakan hewan kurban.
Di Kota Palembang saja, berdasarkan data DKPP Sumsel, terdapat lebih dari 200 kandang dengan jumlah hewan kurban per kandang bervariasi, mulai dari 10 hingga ratusan ekor.