Tegas! Panitia Larang Siswa Lulus SNBP 2024–2026 Ikut SNBT 2026, Ini Alasannya

Doc/Foto/Ist--
Rel, Bacakoran.co – Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 menegaskan aturan baru yang cukup mengejutkan.
Siswa yang sudah lulus melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) pada tahun 2024, 2025, maupun 2026 tidak diperbolehkan mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026.
Ketua Umum SNPMB, Eduart Wolok, menjelaskan keputusan ini diambil karena masih banyak kasus kursi perguruan tinggi negeri (PTN) jalur SNBP yang ditinggalkan mahasiswa setelah mereka kembali mencoba peruntungan lewat SNBT di tahun berikutnya.
“Masih ada keluhan ketika mahasiswa sudah mendapatkan kursi, kemudian ditinggal karena memilih perguruan tinggi lain. Kami ingin adik-adik benar-benar serius dengan pilihan yang sudah diambil,” tegas Eduart dalam konferensi pers peluncuran SNPMB 2026 via YouTube SNPMB ID, Selasa (16/9/2025).
BACA JUGA:4 Syarat Nilai Wajib Daftar SNBP 2026, Nilai TKA Jadi Penentu Utama
BACA JUGA:Wisuda UI Hadirkan Format Baru, Orangtua Duduk di Tengah Balairung: 386 Lulusan Raih Summa Cum Laude
Ketentuan Syarat SNBT 2026
Aturan larangan ini resmi tercantum dalam syarat SNBT 2026, antara lain:
Memiliki akun SNPMB siswa dan registrasi maksimal 7 April 2026 pukul 15.00 WIB.
Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Siswa kelas terakhir SMA/SMK/MA sederajat tahun 2026 atau peserta didik Paket C.
Lulusan tahun 2024 dan 2025 tetap bisa ikut SNBT 2026.
Bagi yang belum memiliki ijazah, wajib membawa surat keterangan siswa aktif dengan cap sekolah dan tanda tangan kepala sekolah.
Lulusan luar negeri wajib menyertakan ijazah yang telah disetarakan.
Peserta prodi seni/olahraga wajib mengunggah portofolio (seni rupa, tari, musik, desain, teater, film, fotografi, hingga seni pedalangan).
Sehat jasmani dan rohani.