Gasak Uang Rp 105 Juta dengan Modus Gembos Ban, Feri Irawan Diringkus Satres Polres Ogan Ilir

Pelaku Pencurian Gasak Uang Rp 105 Juta dengan Modus Gembos Ban,-Documen.Rel-

OGAN ILIR, REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Seorang pria bernama Feri Irawan (35), salahsatu dari empat pelaku pencurian uang dalam mobil di Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, dengan modus gembos ban diringkus polisi. 

Saat ini, petugas masih memburu 3 rekan pelaku yang masih buron. Dalam aksinya mereka menggasak uang tunai Rp 105 juta dari dalam mobil milik korbannya bernama Arsadi (41). 

BACA JUGA:Baru Masuk Langsung Banting Harga, Ini Tanggapan Telkomsel

Persitiwa itu terjadi di Jalan wilayah Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Maret 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M Ilham, membenarkan penangkapan terhadap Feri tersebut. Penangkapan itu, kata dia, berlangsung pada Senin (20/5) malam.

BACA JUGA:Mantan Panwascam se-Kabupaten Lahat Laporkan KPU dan Bawaslu Lahat Ke DKPP

"Iya betul, kami Satreskrim Polres Ogan Ilir telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan modus operandi gembos ban," kata AKP Ilham, Selasa 21 Mei 2024.

Dalam aksinya itu, Feri bersama 3 tiga rekannya telah menggasak uang tunai Rp 105 juta milik Arsadi warga Kecamatan Tanjung Batu yang baru saja diambil dari salahsatu bank swasta di Indralaya dan disimpan dalam kantong plastik dan diletakan di mobil.

BACA JUGA:Guardiola's Challenge, Can Manchester City Make History Again in the FA Cup Final?

Korban awalnya menarik uang tunai Rp 600 juta. Uang Rp 500 juta korban diletakkan di dalam tasnya saat kejadian, sementara Rp 105 juta ia letakkan di dalam mobil.

"Saat dalam perjalanan pulang membawa uang yang baru ditarik dari bank dan hendak menuju rumahnya, korban diduga sudah buntuti para pelaku," katanya. (*)

 

Tag
Share