BEJAT! Kerap Bagikan Video Mesum, Oknum Guru Ngaji ini Cabuli Murid Sendiri
BEJAT! Kerap Bagikan Video Mesum, Oknum Guru Ngaji ini Cabuli Murid Sendiri. (Poto: ist/dok polisi)--
RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Lampung Barat, berinisial Basirun (50), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Barat, pada Sabtu (25/5/2024) karena telah mencabuli puluhan muridnya.
BA merupakan seorang oknum ustaz atau mubaligh, tepatnya sebagai guru ngaji di salah satu Taman Pengajian Alquran (TPA) di Kecamatan Sumber Jaya. Ia telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang santriwati hingga puluhan kali.
BACA JUGA:Menangkap Pria yang Mencabuli Anaknya: Peran Konten Porno dan Komunikasi Keluarga
Ketiga korban tersebut adalah AYN binti MA (12) yang masih duduk di kelas VI salah satu SD, FW bin SJ (11) yang juga di kelas VI, dan QZ binti DS yang duduk di kelas IV di salah satu sekolah dasar di kecamatan setempat.
Kasus pencabulan oleh oknum guru ngaji ini terbongkar setelah orang tua korban berinisial FW curiga karena anaknya menolak berangkat mengaji dengan berbagai alasan, meskipun sudah dirayu dengan uang jajan lebih.
Orang tua korban kemudian mencari tahu perubahan sikap anaknya dengan bertanya kepada tetangga. Dari sana, diketahui bahwa anak tetangganya pernah bercerita bahwa ia dilecehkan oleh oknum guru ngaji tersebut.
Dengan rasa marah dan geram, orang tua korban menggali keterangan langsung dari anaknya dan mendapat pengakuan bahwa anaknya telah dilecehkan. Tidak terima dengan kejadian ini, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
BACA JUGA:Kepergok Cabuli Bocah SD, Pegawai Koperasi Diamuk Warga
"Ya, benar pelaku kini sudah diamankan di Polres Lampung Barat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk saat ini korban yang melaporkan secara resmi kepada kami baru ada tiga orang, dan kami masih menunggu korban-korban lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, Sabtu (25/5/2024).
Iptu Juherdi Sumandi menjelaskan bahwa tersangka melakukan pencabulan terhadap murid-murid perempuannya dengan cara meraba-raba pantat mereka. Sedangkan terhadap santri laki-laki, tersangka memegang dan meremas alat kelamin mereka.
"Selain ketiga korban yang melaporkan, terdapat banyak korban lainnya yang merupakan murid ngaji tersangka. Bahkan, tersangka menunjukkan video-video porno kepada murid-muridnya dan membagikan video porno kepada anak muridnya yang laki-laki," jelas Iptu Juherdi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah celana dalam, satu buah baju gamis panjang warna hijau dan abu-abu, satu buah jilbab warna hitam, dan satu unit handphone.
BACA JUGA:Penjaga Sekolah Cabuli 2 Siswi SD dalam Pos Satpam
Atas perbuatannya, kini BA telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.