Sebut Pihak Lain yang Ikut Bertanggungjawab

EKSEPSI : Sidang dugaan korupsi proyek pembuatan peta desa fiktif di Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023, memasuki agenda eksepsi kuasa hukum terdakwa, Senin (8/9) di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. Foto : ist--

REL, Palembang - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembuatan peta desa fiktif di Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang kelas IA Khusus, Senin (8/9).

Agenda dalam sidang kali ini yakni pembacaan eksepsi terhadap dakwaan JPU Kejari Lahat, oleh salah satu terdakwa yakni Darul Effendi mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat. 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH, penasihat hukumnya, Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah, SH MH menerangkan jika dakwaan JPU terhadap kliennya tidak jelas dan tidak lengkap. Sofhuan juga membeberkan keterlibatan sejumlah pihak yang dinilai ikut berperan aktif dalam dugaan korupsi proyek yang menjerat kliennya tersebut.

Menurutnya, ada dua nama yang patut dipertimbangkan sebagai tersangka, yakni FH, selaku Kabid Administrasi pada Dinas PMD Lahat, yang dinilai sangat berperan aktif dalam mengatur proses teknis di lapangan. "Ia disebut kerap berkomunikasi langsung dengan pihak ketiga, yakni PT Citra Data Indonesia, sebagai pelaksana kegiatan," Katanya.

BACA JUGA:Sumsel United Dibiayai Sponsor, Tak Gunakan Dana APBD

Lebih jelas, ia membeberkan jika hal tersebut tertuang dalam dakwaan penuntut umum yakni adanya keterangan penyerahan uang antara saksi Fiji Hadroni dan Angga Muharram selaku Direktur Utama PT Citra Data Indonesia.

Selain itu ada lagi inisial TS yang diduga ikut terlibat dalam pemufakatan jahat terkait proyek tersebut. Menurutnya fakta tersebut menunjukkan adanya keterlibatan lebih luas yang disebutnya diabaikan oleh penuntut umum.

"Doktrin hukum pidana jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang turut serta dan berperan aktif tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban pidana. Karena itu, kami memohon agar majelis hakim melihat fakta ini dan mempertimbangkan keadilan secara menyeluruh," Kata Penasihat Hukum terdakwa.

Menanggapi eksepsi tersebut, majelis hakim menunda sidang dan memberikan kesempatan kepada JPU Kejari Lahat untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis pada sidang selanjutnya. "Sidang kita lanjutkan Kamis (11/9/2205) mendatang dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi terdakwa," ujar hakim ketua.

BACA JUGA:Pengurus PWI Pagar Alam Priode 2025-2028 Resmi Dilantik

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU Sebelumnya kedua terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi, dan pihak swasta dari PT Citra Data Indonesia, Angga Muharram didakwa telah merugikan Negara Rp4,1 Miliar 

JPU menjerat Darul Effendi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18, atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara Angga Muharram didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. 

Lebih lanjut, Jaksa merinci kasus bermula dari program pembuatan peta desa yang menggunakan dana APBD Kabupaten Lahat tahun 2023. Proyek tersebut rencananya akan dilaksanakan di 244 desa dengan menggandeng pihak swasta, yaitu CV Citra Data Indonesia yang dikaitkan dengan terdakwa Angga Muharram.

Pemerintah daerah menggelontorkan dana sekitar Rp8,5 miliar, dengan alokasi Rp35 juta untuk tiap desa. Namun, fakta di lapangan jauh berbeda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan