Lagi Asyik Duduk Santai di Warung, Pebriansyah Ditangkap Polsek Jayaloka, Diduga Curi Sapi

Lagi Asyik Duduk Santai di Warung, Pebriansyah Ditangkap Polsek Jayaloka, Diduga Curi Sapi. (Poto: ist/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2024, Polres Musi Rawas (Mura) melalui Tim Operasi Sikat I Musi bersama Polsek Jayaloka, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berdasarkan Pasal 363 KUHPidana.

Tersangka ditangkap saat sedang duduk santai sambil ngobrol dan bermain handphone di warung dekat rumahnya di Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.15 WIB, Senin (27/5/2024).

BACA JUGA:Kedapatan Curi Buah Sawit, Boy Ditangkap Tim Landak Polres Musi Rawas

Identitas tersangka adalah Pebriansyah (20), warga Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap karena diduga mencuri sapi milik JU (47) dari kandang korban di Dusun I, Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.30 WIB, Minggu (7/3/2021).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiasnyah didampingi Kapolsek Jayaloka, Iptu Purnama Mentary Sampe SH, membenarkan penangkapan terhadap Pebriansyah atas tuduhan mencuri sapi milik JU.

"Tersangka ditangkap tidak jauh dari rumahnya di Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, tadi malam sekitar pukul 21.15 WIB," ujar Kasi Humas didampingi Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari warga yang menyatakan bahwa tersangka berada di rumahnya di Desa Ciptodadi.

BACA JUGA:Cuba Curi Helm, Dua Pemuda Berujung ke Mapolsek Tanjung Sakti

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jayaloka, dipimpin langsung oleh Kapolsek Jayaloka, Iptu Purnama Mentary Sampe SH, bersama Tim Operasi Sikat I Musi Polres Mura, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, anggota langsung bergerak cepat untuk menangkap tersangka tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Jayaloka serta menyerahkannya ke penyidik Satreskrim Polres Mura.

"Saat kami lakukan penangkapan, tersangka sedang duduk santai di warung saudaranya sambil ngobrol dan bermain handphone," jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan laporan polisi LP/B/02/III/2021/SPKT/Unit.Reskirm/Sek.Jayaloka/Res.Mura/Sumsel, tanggal 07 Maret 2021, kejadian pencurian tersebut dilakukan tersangka bersama rekannya dengan cara merusak dinding kandang sapi milik korban.

BACA JUGA:Terpergok Curi Motor Saat Korban Mengambil Air Wudhu

Setelah merusak dinding kandang, tersangka membuka pintu kandang, menggiring sapi keluar, dan menaikkan sapi tersebut ke atas mobil carry pick up yang sudah disiapkan sebelumnya, kemudian membawa kabur sapi korban.

Tag
Share