Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Diamankan di Pesawaran

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Deddy Wahyudi, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis dini hari di rumahnya di Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.-Documen.Rel-

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran telah berhasil menangkap seorang pria berinisial PY (28 tahun) atas dugaan kasus rudapaksa terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Deddy Wahyudi, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis dini hari di rumahnya di Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.

BACA JUGA:Pengeroyokan di Villa Holanda, Pelajar SMP Tewas Diduga oleh Teman Sekelasnya.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 17 Mei 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, ketika pelaku masuk ke rumah nenek korban yang berusia 15 tahun.

Dengan nenek korban tidak berada di rumah, pelaku memasuki kamar korban dan melancarkan aksi bejatnya di sana, sementara anak pelaku menunggu di luar.

Pelaku mengancam korban agar tidak memberontak selama melakukan perbuatannya.

BACA JUGA:7 Bahaya Kebiasaan Minum Minuman Manis bagi Kesehatan

Setelah selesai, pelaku meninggalkan tempat kejadian. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:7 Bahaya Kebiasaan Minum Minuman Manis bagi Kesehatan

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk penyelidikan lebih lanjut.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur di wilayah Pesawaran.(*)

 

 

Tag
Share