Pemilik Sumur Minyak yang Keluarkan Gas Beracun Ditahan

Kasus gas beracun yang menyebabkan empat korban, termasuk satu meninggal dunia, akhirnya terungkap. Foto: Polres Muba.--

REL, Sekayu - Kasus gas beracun yang menyebabkan empat korban, termasuk satu meninggal dunia, akhirnya terungkap.

Polisi menangkap Rinto Arhap, pemilik sumur minyak ilegal yang menyebabkan insiden gas beracun di Dusun II Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin pada Jumat, 24 Mei 2024. 

Rinto, warga Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, ditangkap di Penginapan Pondok Palapa, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, pada Kamis, 30 Mei 2024.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Muba. 

BACA JUGA:Tm SAR Gabungan Temukan Jasad Rafli di Dasar Sungai

BACA JUGA:Ketua PCNU Jabat Plt Kakamenag Lahat

Insiden keracunan gas bermula saat empat korban, yakni Netra (18) yang meninggal dunia, Dewari Agustin (18) yang tidak sadarkan diri, serta Yudi Iswanto (34) dan Anton Sihotang (28) yang masih sadar, terpapar gas beracun saat mencoba memeras minyak dari aliran air di lokasi sumur ilegal.

Video yang viral di media sosial menunjukkan warga terkapar di jalan, dengan salah satu perekam memperingatkan agar menjauh dari lokasi karena gas beracun. 

Kapolres Muba AKBP Imam Safii, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo, menyatakan bahwa gas beracun muncul karena aktivitas ilegal dilakukan pada pagi hari, saat gas lebih mudah terperangkap di permukaan.

Akibatnya, Netra yang berada di pinggir sungai tidak bisa bergerak dan akhirnya meninggal dunia, sementara korban lainnya sempat pingsan dan dapat diselamatkan. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk sepeda motor, katrol, tameng, mesin sedot, canting besi, steger, dan jerigen berisi minyak mentah.

Berdasarkan pemeriksaan, Rinto mengaku melakukan kegiatan pengeboran ilegal pada pagi hari. Sumur ilegal seluas 0,8 hektar tersebut dibelinya dari seseorang berinisial J pada Maret 2024. 

Rinto mengaku telah sebulan menjalankan aktivitas pengeboran ilegal dengan modal Rp200 juta, dan meraup keuntungan Rp250 juta dalam sepekan sebelum insiden keracunan gas terjadi. Dia juga mengakui mengetahui adanya korban dalam insiden tersebut. (pad)

Tag
Share