Tertipu Investasi Bodong

MELAPOR: Korban mahasiswi ASD (21), melaporkan kasus investasi bodong yang dialaminya ke SPK Polrestabes Palembang, kemarin--

REL, Palembang - Kasus investasi bodong kembali terjadi di Kota Palembang. Kali ini, korban seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi (PT) di Palembang, ASD (21), warga Jl Serasan Sekundang, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III tergiur dengan janji akan diberikan komisi 20 persen dari total uang yang akan diinvestasikan.

Korban menjadi tertarik dan langsung mentransferkan uang sebesar Rp7 juta ke terlapor yang juga selebgram, IN (25). Kejadian ini berawal 26 November 2021 sekitar pukul 21.56 WIB pada waktu korban melihat di Instagram dan terlihat salah satu video berkenaan investasi.  

Dari situ, korban saat itu juga menghubungi terlapor via chat ke terlapor. Selama dirinya menghubungi terlapor tadi,  menanyakan jangka waktu dari investasi tersebut dan sekaligus juga menanyakan nomor rekening dari terlapor.  

Setelah itu, tidak lama setelah korban kirim chat ke terlapor, lantas terlapor pada waktu menjawab bila korban menginvestasikan Rp7 juta, maka korban akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari uang yang telah diinvestasikan tadi.  

BACA JUGA:8 Efek Begadang yang Buruk untuk Kesehatan

Tapi setelah dua minggu dari mentransfer uang tersebut, terlapor tidak mampu untuk membayarkan keuntungan investasi yang janjikannya. Akibat kejadian ini korban melapor ke piket SPKT Polrestabes Palembang meminta agar kembalikan uang miliknya.  

“Sampai sekarang saat saya melapor, tidak ada iktikad terlapor ini akan mengembalikan uang saya,” terang korban, ASD yang dibincangi oleh koran ini usai melaporkan hal tersebut ke piket SPKT Polrestabes Palembang, Senin (4/12).  Di samping itu, yang mendasarinya menjadi tertarik ikut, berdasarkan informasi teman di kampus dan nongkrong, bahwa terlapor ini memiliki usaha dan butuhkan tambahan modal. Karena itulah, terlapor tersebut memerlukan investasi atau modal yang juga tidak sedikit.  

“Percaya sebab teman bilang kalau terlapor ini punya usaha dan perlu tambahan modal, karena itulah investasi dibuka. Namun nyatanya, yang namanya investasi milik korban tidak ada untuk membayarkan keuntungan investasi yang ditanamkan alias bodong,” jelasnya.  

Bahkan kata korban, dari informasi berbagai temannya, bahwasanya sekarang terlapor ini sedang menjalani hukuman atau penjara terkait dugaan penipuan. Bukan hanya itu, kabar yang korban dapatkan juga, terlapor ini tidak lama lagi akan segera bebas. 

BACA JUGA:Pegawai Lapas Empat Lawang Lakukan Tes Urine

“Ini laporan sengaja saya buat, supaya yang bersangkutan kembali ditangkap dan terus menjalani hukuman di penjara atas semua penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor. Selain saya, masih banyak korban lain yang hingga sekarang belum membuat laporan,” terangnya.  

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengakui pihaknya telah dapatkan informasi terkait laporan korban tersebut di piket SPKT Polrestabes Palembang. Setelah ini, pihaknya menjadwalkan untuk lakukan olah TKP.  

“Sedangkan untuk laporan korban akan ditindaklanjuti. Di sisi lain, karena terlapor ini masih menjalani hukuman, tentu proses hukum dilakukan di luar,” tandasnya. (afi)

Tag
Share