Briptu FN Ditetapkan Tersangka Setelah membakar suami hingga tewas.

Briptu Fn Ditetapkan menjadi tersangka.Foto.Ist--

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Surabaya, 10 Juni 2024 - Briptu FN, seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Mojokerto Kota, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu RWD.

Keputusan ini diambil setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka.

BACA JUGA:Jay Idzes Siap Perkuat Pertahanan, Timnas Indonesia Siap 'Gempur' Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026!

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa Briptu FN ditahan di markas Polda Jatim setelah hasil gelar sementara menyimpulkan penggunaan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam kasus ini.

Peristiwa tragis ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan rekan-rekan di kepolisian.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Briptu RWD setelah mengalami luka bakar yang parah.

BACA JUGA:Enam Bintang Dortmund Siap Berlaga di Euro 2024

Briptu RWD yang bertugas di Polres Jombang telah dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) siang. Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka bakar mencapai 96 persen.

Sementara itu, Briptu FN yang kini berstatus tersangka mengalami trauma yang mendalam pasca-peristiwa yang terjadi.

Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(*Edo)

Tag
Share