Inspeksi Dadakan Temukan 37 Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan di Jakarta dan Bogor

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi dadakan (sidak) pada akhir pekan di wilayah DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat, dan menemukan sebanyak 37 bus pariwisata tidak laik jalan.-Foto : antaranews.com-

REL , Jakarta -  Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi dadakan (sidak) pada akhir pekan di wilayah DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat, dan menemukan sebanyak 37 bus pariwisata tidak laik jalan. Sidak ini dilakukan di tiga titik utama yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi.

Dalam sidak yang dilakukan pada Minggu, 9 Juni 2024, sebanyak 160 unit bus pariwisata diperiksa. Dari jumlah tersebut, 123 unit bus dinyatakan laik jalan, sementara 37 unit bus tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis yang diperlukan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin, menjelaskan bahwa beberapa bus beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP) atau memiliki KP yang sudah tidak berlaku, serta ada yang belum melakukan perpanjangan uji KIR.

Beberapa bus terpaksa diganti karena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan dan tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi. Bus-bus tersebut berasal dari beberapa perusahaan otobus (PO) antara lain PO. Ros Trans Sukabumi, PO. Prima Raya Serang, PO. Armada Jaya Perkasa Serang, PO. Wanel Utama Trans Jakarta Utara, serta PO. Dewi Sinta Bandung. Bahkan, ditemukan adanya pemalsuan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan KP oleh tiga bus, yang telah ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.

Risyapudin Nursin menekankan pentingnya mematuhi ketentuan dan kebijakan yang berlaku untuk angkutan pariwisata guna menghindari risiko bagi penumpang. Ia juga mengingatkan pengguna jasa agar berhati-hati dalam memilih bus pariwisata dan memeriksa kelaikan bus melalui aplikasi Mitra Darat atau situs mitradarat.dephub.go.id.

BACA JUGA:Anis Baswedan digadang berpasangan degan Ahok akan kah hal itu terjadi,Begini Cerita nya?

Pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan pariwisata akan terus dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat bekerja sama dengan kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, serta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Untuk daerah lainnya di Indonesia, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan dalam penggunaan angkutan pariwisata serta mengurangi jumlah bus yang tidak laik jalan beroperasi di jalan raya.(*)

Tag
Share