Sat Narkoba Polres Muara Enim Berhasil Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Tanjung Enim

Sat Narkoba Polres Muara Enim Berhasil Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Tanjung Enim. (Poto: ist/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Sat Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel telah berhasil menangkap seorang pria berinisial "N" (45) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kelurahan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, pada Senin (10/6/24). 

Pada penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 43 paket sabu-sabu, sebuah timbangan digital, sebuah bal plastik klip, sebuah pipet, sebuah papan sorokan, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A10s.

BACA JUGA:Mantan Anggota Polri Malah Jadi Bandar Narkoba

AKP Halim Kesumo dari Sat Narkoba Polres Muara Enim menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut. 

Penyelidikan dilakukan dan tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Saat penggeledahan dilakukan, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan.

Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan pihak berwenang akan mengembangkan informasi untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringan yang terlibat. 

BACA JUGA:Dua Tahun Setelah Pemecatan, Mantan Polisi OKU Kembali Terjerat NarkobaBACA JUGA:Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, IRT ini Ditangkap Polisi Kedapatan Simpan Sabu Dibawah Kasur

 

"Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres Muara Enim menegaskan komitmen untuk menindak tegas penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat", tukasnya. (*)

Tag
Share