Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di dusun Bagan, Lumpatan 1, Kabupaten Muba, Terdakwa pembunuhan Eeng Praza (43), dituntut hukuman mati. Terdakwa dikenakan pasan 340 KUHP. Foto : ist --

REL, Sekayu - Pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di dusun Bagan, Lumpatan 1, Kabupaten Muba, telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Sekayu, Senin (11/6)

Terdakwa pembunuhan Eeng Praza (43), dituntut hukuman mati. Terdakwa dikenakan pasan 340 KUHP.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Muba, Armein Ramdhani SH MH, langsung membacakan tuntutan yang ada.

" Terdakwa kita kenakan tuntutan hukuman mati," Armein. Lantaran terdakwa dinilai keji dan sadis melakukan pembunuhan empat orang dalam satu keluarga.

BACA JUGA:Tinggalkan Rumah Yudisium Anak, Ruangan Tamu Hangus Terbakar

BACA JUGA:Ambruk Plafon Gedung Pertamina Plaju

Dalam fakta persidangan terdakwa membunuh korban Heri dipukul balok kayu, ternyata belum meninggal.

Lalu ditunggu terdakwa sampai sadar dan dipukul bertubi-tubi sampai mati. Belum puas terdakwa bunuh neneknya dan kedua anak korban. 

Salah satu anak korban dikubur di septi tank. " Terkuak motif pembunuhan sadis ini, ditenggarai bisnis handpone (HP)," tegasnya.

Padahal terdakwa telah dikenal sebagai anggota keluarga selama ini. Ternyata dibalas dengan membunuh keluargannya selama ini.

BACA JUGA:Sat Samapta Patroli Rutin dan Dialogis di Stasiun KAI Tebing Tinggi

BACA JUGA:Pj Bupati Lahat Dinobatkan Sahabat Pers

Terdakwa tak pernah menyesali perbuatan pembunuhan dan selalu berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.

Terdakwa merasa tak bersalah melakukan pembunuhan. " Tidak ada point meringankan terdakwa," kata Armein.

Tag
Share