Simpan Narkoba di Pelepah Kelapa, Santoso Dipaksa Manjat
NARKOBA: Tersangka Santoso berikut barang bukti enam bungkus plastik klip seberat 44.80 gram yang berhasil diamankan polisi. Foto : Polres Musi Rawas.--
REL, Musi Rawas - Ada-ada saja yang dilakukan tersangka Santoso (35), warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura. Di terpaksa disuruh polisi memanjat pelepah kelapa.
Hal itu, dikarenakan ia menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak enam bungkus plastik klip seberat 44.80 gram.
Penangkapan ini berawal dari polisi menangkap rekannya, Amir Salim dan Abdul Rosit. Tak mau sendirian dijebloskan ke dalam penjara, kedua rekan Sanyoso mulai bernyanyi jika barang haram narkotika yang mereka edarkan saat tertangkap berasal sari Santoso.
Mereka juga membocorkan modus Santoso saat melakukan transaksi jual beli Narkotika. Karena Santoso kerap menyelipkan barang bukti itu di pelepah kelapa di belakang rumahnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Potong Hewan Kurban di Halaman Lapas
BACA JUGA:Pj Bupati dan Mantan Bupati Bersatu dalam Sholat Idul Adha
Usai mendapat informasi itu, Kapolres Mura, AKBP Andi supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Romi langsung memimpin tim Egle satnarkoba Polres Mura untuk melakukan penyergapan.
Setelah maping menyusun strategi, dan mendapatkan informasi Santoso tengah berada di rumahnya. Dua 7 petugas SatNarkoba mengendarai dua mobil langsung meluncur kelokasi.
Tiba dilokasi, beberapa anggota langsung mengunci jalur jalur perlarian dan sebagaian anggota lagi menyergap dari pintu depan rumah.
Usai mengetuk pintu, target keluar anggota langsung menyergap tersangka, sekaligus melakukan pengeledahan. Awalnya Santoso pura puta bingung dan dan bermasalah dengan hukum apa lagi terkait masalah Narkotika.
Tak percaya begitu saja bualan Santoso, polisi meminta Santoso ke belakang rumahya dan menunjukan lokasi harta karun yang menjadi rahasiannya.
Mengetahui bualanya tak mempan, Santoso tak bisa mengelak lagi dan hanya tertunduk lesu mengakui jika dia menyembuyikan sejumlah Narkotika di pelepah kelapa. Lalu tersangka diminta mengambil langsung barang itu dan menyerahkan ke pihak kepolisian.
"Kita awalnya sudah dapat informasi dari dua rekannya tersangka, jadi tidak bisa ditipu tipu. Dari tangan Santoso kami amankan enam bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 44.80 gram," jelas AKP Romi.
Selain itu polisi juga menemukan sejimlah barang bukti lainnya. Seperti satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale, satu buah pipet yang di potong miring (skop). "Barang bukti itu semua ditemukan di belakang rumah tersangka," jelasnya.