Simpan Narkoba di Pelepah Kelapa, Santoso Dipaksa Manjat
NARKOBA: Tersangka Santoso berikut barang bukti enam bungkus plastik klip seberat 44.80 gram yang berhasil diamankan polisi. Foto : Polres Musi Rawas.--
AKP Romi menuturkan, Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba.
Tersangka langsung di bawa ke Polres Mura, diproses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.