Bejat, Pria ini Tega Cabuli Adik Iparnya Sendiri Saat Menginap Dirumahnya

Bejat, Pria ini Tega Cabuli Adik Iparnya Sendiri Saat Menginap Dirumahnya. (Poto: ist/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Seorang siswa SD di Musi Rawas Utara (Muratara) mengalami pencabulan oleh kakak iparnya.

Perbuatan bejat ini dilakukan oleh seorang pria berinisial EA (22) terhadap adik iparnya yang masih duduk di kelas 5 SD.

Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sofian Hadi, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencabulan anak tersebut. Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Kontroversi Penanganan Kasus Pencabulan di Labuan Bajo: Tersangka SMA Bebas Meskipun Desakan Keluarga Korban

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 12 Juni. Awalnya, korban yang berusia 12 tahun datang ke rumah kakak perempuannya untuk menginap dan menemani sang kakak serta anaknya. Suami sang kakak dikabarkan tidak pulang ke rumah pada malam itu.

Namun, sekitar pukul 23.30 WIB, si kakak ipar pulang dan menemukan korban di rumah. Lalu terjadilah peristiwa pencabulan tersebut.

“Tersangka melihat istri, anak, dan adik iparnya sudah tertidur sekitar jam 23.30 WIB. Tersangka kemudian masuk ke kamar korban dan melakukan aksi bejatnya,” jelas Sofian.

Korban sempat terbangun dan menolak sambil berkata, “Dem kagek aku kadu” (sudahlah nanti aku adukan). Tersangka pun kemudian keluar dari kamar korban dan tidur. Namun, korban sendiri tidak tidur hingga pagi.

BACA JUGA:Eks Kabareskrim, Komjen (Purn.) Susno Duadji Membuka Suara Tentang Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina.

“Paginya, sebelum korban berangkat ke sekolah, tersangka memberi uang sebesar Rp 5 ribu serta meminjamkan HP kepada korban,” tambahnya.

Setelah pulang dari sekolah, korban menuju ke rumah neneknya dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Keesokan harinya, korban bersama orang tuanya pergi ke rumah pelaku untuk mengambil pakaian miliknya. Setelah itu, mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara.

BACA JUGA:Viral! Santriwati Diserang Brutal Karena Melawan Upaya Pemerkosaan.

"Pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka di kontrakannya bersama unit PPA dan Reskrim Polres Muratara. Tersangka kemudian kami bawa ke Polres Muratara untuk proses lebih lanjut," tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan