Miris, Seorang Bapak di Muba "Garap" Anak Kandung Sendiri

Ilustrasi--

REL, Sekayu - Sungguh miris apa yang dilakukan seorang bapak berinisial EB (40) warga di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Bagaimana tidak, ia nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial EY (16).

Aksi bejat EB tersebut, menghantarkannya dirinya mendekam di bilik jeruji Mapolres Muba. Usai diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba.

Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto kepada kantor berita KRSumsel membenarkan peristiwa adanya seorang bapak berinisial EB (40), yang nekat menyetubuhi anak kandungnya berinisial EY (16).

"Ya, kini tersangka EB (40) sudah diamankan di Mapolres Muba. Setelah diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba pada, Selasa (11/6) yang lalu," ujar Susianto, Senin (24/6).

BACA JUGA:PUSS Berjalan Lancar, Keputusan Akhir Tetap di KPU RI

BACA JUGA:Polres Sosialisasi BHD Kepada Pengemudi

Susianto menjelaskan bahwa, aksi bejat yang dilakukan tersangka EB terjadi dirumahnya di wilayah Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba pada hari, Jumat (3/5) sekitar pukul 20:00 wib.

"Saat kejadian, tersangka EB masuk ke rumahnya. Lalu menghampiri anaknya yang sedang bermain handphone sambil berbaring. Kemudian, tersangka menarik tangan korban dan langsung melakukan aksi bejatnya , " papar Susianto.

Lanjut Susianto, atas kejadian tersebut. Korban pun melapor ke ibunya. Selanjutnya korban bersama ibunya langsung melapor ke Polres Muba.

"Atas laporan korban, polisi bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Serta melakukan visum Et Revertum. Terbukti, EB yang melakukan perbuatan bejat itu," tegasnya.

BACA JUGA:Satlantas Gencar Sosialisasi dan Penindakan Lalu Lintas

BACA JUGA:Kapolsek Paiker Mengunjungi Purnawirawan Polri di Desa Kabanjati

Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka EB beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Muba.

"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1, 3 jo pasal 76D UU NO 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

Tag
Share