Kasus Judi Online Masuk Daftar Penyebab Perceraian di MLM

Kasus judi online berkontribusi sebesar 20-30 persen terhadap perceraian di wilayah Musi Rawas-Lubuklinggau-Muratara (MLM).--

REL, Lubuklinggau - Kasus judi online berkontribusi sebesar 20-30 persen terhadap perceraian di wilayah Musi Rawas-Lubuklinggau-Muratara (MLM).

Sejak Januari hingga Juli 2024, jumlah perceraian di Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau telah melampaui seribu kasus.

Ketua Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau, Badrudin, melalui Humas sekaligus Hakim Ahkam Riza Kafahbi, menyatakan bahwa angka perceraian pada 2024 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pada penutupan 2023, kasus perceraian di MLM mencapai sekitar 2.000 kasus. Saat ini, baru pertengahan tahun, jumlah perceraian sudah mencapai seribu lebih dan hampir menembus angka 2.000. Tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan terus bertambah hingga akhir tahun,” ujarnya, Selasa (9/7) pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:Suami Asmara Pencuri Kambing Masuk DPO

BACA JUGA:Desa Padang Tepong di Fogging Massal

Berbagai faktor memicu tingginya angka perceraian, termasuk perselisihan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), narkotika, dan motif ekonomi.

“Faktor ekonomi paling dominan, seperti pinjaman online, suami yang tidak memberikan nafkah, malas bekerja, hingga judi online. Kasus judi online sendiri berkontribusi sekitar 20-30 persen,” tambahnya.

Di antara tiga wilayah, yaitu Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Muratara, Kabupaten Musi Rawas mencatat jumlah perceraian tertinggi.

“Data lengkap bisa diakses melalui situs web Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau,” ungkapnya.

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Judi Online pada Pelajar SMP

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Empat Lawang Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Ahkam juga menyebutkan bahwa dari seribu lebih kasus perceraian yang terdaftar pada 2024, mayoritas diajukan oleh wanita. Namun, keputusan pengadilan biasanya menguntungkan pihak perempuan.

"Jarang sekali ada kasus khuluk, di mana wanita mengembalikan mas kawin. Sebaliknya, rata-rata putusan sidang membebankan pihak suami untuk menafkahi anak dan istrinya,” jelasnya. (rls)

Tag
Share