Kejari Palembang Buka Lelang Barang Rampasan Negara
Lelang.--
REL, Palembang - Setelah Sukses dengan lelang sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akan kembali melelang barang rampasan negara dalam kasus-kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kali ini, ada beberapa item barang rampasan yang akan dilelang oleh bidanh Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) kejari palembang melalui KPKNL
Kepala Kejari Palembang Jhonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Rian Destami SH MH, mengatakan jika ada beberapa item yang akan kembali dilelang oleh Kejari Palembang melalui KPKNL dalam waktu dekat.
"Untuk item yang sudah siap dilelang lelang adalah dua unit tanah dan bangunannya, yang batas penawaran terakhirnya pada 8 Agustus 2024 mendatang," kata Rian.
BACA JUGA:Cek Arah Kiblat pada 15 dan 16 Juli 2024
BACA JUGA:1,4 Kg Sabu Dimusnahkan
Kemudian, lanjut rian, untuk survey kedua rumah tersebut dilakukan selama dua hari yakni pada tanggal 31 Juli hingga 1 Agustus 2024.
"Nah lelang ini dilakukan secara terbuka bagi masyarakat umum," pungkasnya.
Ia menghimbau bagi masyarakat yang berminat bisa langsung mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang secara online melalui website resmi KPKNL yakni di portal.lelang.go.id atau www.lelang.go.id.
"ya sembari menunggu lelang dibuka, masyarakat yang berminat bisa membuat akin terlebih dahulu, sehingga nanti bisa mengikuti proses lelang," ujarnya.
Rian mengatakan jika dua unit rumah dan bangunan yang akan dilelang merupakan hasil rampasan negara dalam benerapa kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
Ia menjelaskan jika satu unit rumah mewah di perumahan Grand Garden Jalan Dali Blok F nomor 5 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, merupakan rumah milik terpidana Dalizon yang terjerat dalam kasus Korupsi.
"Tanah besert bangunannya seluas 136 m², dengan nilai limit yang sangat murah hanya Rp797.500.000, dan jaminan penawaran lelang sebesar Rp397.750.000," katanya
Sementara satu unit rumah lagi, lanjut rian merupakan milik terpidana Mirza yang terjerat kasus TPPU Narkotika yang beralamat di Perumahan Cahaya Bukit Sako II Jalan Lebak Murni Palembang.