KUA Akan Jadi Tempat Menikah untuk Semua Agama, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
Istimewa --
REL, BACAKORAN.CO - KUA Akan Jadi Tempat Menikah untuk Semua Agama, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan rencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat menikah bagi semua agama.
Inisiatif ini bertujuan memberikan kemudahan kepada warga non-muslim.
"Selama ini saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kita ingin memberikan kemudahan. Masa nggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" ujar Yaqut.
Yaqut menyebut pihaknya sedang membahas prosedur pernikahan di KUA untuk semua agama, termasuk mekanisme dan regulasinya.
BACA JUGA:2 Nyawa Melayang Akibat Tabrakan
BACA JUGA:Nekat Curi Besi Penahan Rel Kereta
"Kita sedang duduk untuk melihat regulasinya seperti apa, apa memungkinkan gagasan ini. Tapi saya optimis kalau untuk kebaikan semua warga bangsa, merevisi undang-undang atau apapun pasti didukung," jelasnya.
Syarat Nikah di KUA
Syarat-syarat menikah di KUA diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Berikut rincian syaratnya:
1. Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
2. Fotokopi Akta Kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa/kelurahan setempat.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pencurian Besi Tower SUTET Diamankan
BACA JUGA:Juru Parkir Diduga Nekat Bunuh Diri Terjun Ke Sungai Musi