KUA Akan Jadi Tempat Menikah untuk Semua Agama, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
Istimewa --
3. Fotokopi KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang berusia
17 tahun atau sudah pernah menikah.
4. Fotokopi Kartu Keluarga.
5. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
6. Persetujuan Kedua Pengantin.
7. Izin Tertulis Orang Tua atau Wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
8. Izin dari Wali yang Memelihara dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia dan tidak mampu menyatakan kehendak.
9. Izin dari Pengadilan jika orang tua wali dan pengampu tidak ada.
BACA JUGA:Jaga Keamanan Sejak Pagi Dini
10. Dispensasi dari Pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.
11. Surat Izin dari Atasan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri.
12. Penetapan Izin Poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu.
13. Akta Cerai/Kutipan Buku Pendaftaran Cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama.
14. Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian
suami atau istri dari lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati.