KUA Akan Jadi Tempat Menikah untuk Semua Agama, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
Editor: Pauzan
|
Senin , 15 Jul 2024 - 07:00
Istimewa --
4. Jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mendapatkan surat dispensasi dari camat atas nama bupati/walikota atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempat akad nikah dilaksanakan. (*)