KUA Akan Jadi Tempat Menikah untuk Semua Agama, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Istimewa --

4. Jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mendapatkan surat dispensasi dari camat atas nama bupati/walikota atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempat akad nikah dilaksanakan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan