Penjelasan Kemenag Terkait Alokasi Tambahan Kuota Haji 1445 H/2024 M

Doc/Foto/Ist--

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID  - Isu alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh DPR. 

Salah satu hal yang ditanyakan adalah mengapa kuota tambahan dialokasikan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Tahun ini, Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus, sesuai Pasal 64 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8%.

BACA JUGA:Respons Jokowi dan Permintaan Maaf PBNU atas Kunjungan 5 Nahdliyin ke Israel

Selain itu, Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Arab Saudi pada Oktober 2023 mendapatkan tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jemaah. Disebut spesial karena ini adalah kali pertama Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak itu.

Pasal 9 UU No 8/2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan diatur oleh Menteri Agama. Kuota tambahan itu selanjutnya dialokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

BACA JUGA:Fenomena Penurunan Pernikahan di Indonesia: Mengapa Generasi Muda Ogah Menikah?.

"Kita mendapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di tengah jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat kuota ekstra spesial 20.000," terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif dalam Coffee Morning Sukses Haji 2024 di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Hilman mengaku, sejak sebelum ada kuota tambahan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Arab Saudi terkait kepadatan di Mina. 

Menurutnya, sempat didiskusikan simulasi dari 221.000 kuota, sebanyak 30.000 menggunakan skema tanazul ke hotel untuk mengurangi kepadatan di Mina. Tanazul artinya jemaah memisahkan diri dari rombongan, tidak menginap di tenda Mina, tapi kembali ke hotel di Makkah, khususnya yang dekat dengan jamarat.

Dalam perkembangan selanjutnya, tambahan kuota 20.000 mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada 8 Januari 2024, dengan alokasi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 reguler. Hal itu tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU ini kemudian menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan.

BACA JUGA:Soekarno: Sang Proklamator dan Kisah Cinta di Balik Kemerdekaan

Mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000, kata Hilman, tentu membuat pihaknya senang. Namun, hal itu juga mengharuskan Kementerian Agama berpikir keras, mulai dari skema pemberangkatan jemaah, hingga penyiapan layanan, baik di tanah air maupun di Tanah Suci.

Apalagi, Kemenag belum pernah mendapat tambahan kuota hingga 20.000. Sebelumnya, Kemenag pernah mendapat tambahan kuota 10.000 pada 2019 dan 8.000 pada musim haji 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan