Satreskrim Gerebek Perjudian Sabung Ayam
Penggerebekan Perjudian Sabung Ayam oleh Sat Reskrim Polres Empat Lawang. Foto : Polres Empat Lawang--
REL, Empat Lawang - Pada hari Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB hingga 19.30 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang berhasil melaksanakan penggerebekan terhadap perjudian sabung ayam yang berlangsung di perkebunan kopi Talang Are, Desa Lingge, Kecamatan Pendopo Barat.
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang menginformasikan adanya kegiatan perjudian sabung ayam di daerah tersebut.
Menanggapi informasi ini, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, S.H., segera memerintahkan Kanit Pidum, IPDA Adin Riyanto, S.E., beserta Tim Elang untuk melakukan tindakan cepat guna membubarkan aktivitas ilegal ini.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan bahwa benar adanya perjudian sabung ayam yang sedang berlangsung. Saat penggerebekan dilakukan, para pemain dan penonton langsung melarikan diri, meninggalkan tempat kejadian. Meskipun demikian, tim berhasil mengamankan barang bukti yang ada.
BACA JUGA:Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua TP PKK Desa di Kabupaten Mura Tahun 2024
Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perjudian sabung ayam, yaitu, Ayam 7 ekor dan Motor 4 unit.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas perjudian dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
Kegiatan penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Polres Empat Lawang untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik perjudian yang merugikan.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan dapat mengurangi angka perjudian di wilayah tersebut dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari kegiatan ilegal.
Polres Empat Lawang terus berkomitmen untuk melaksanakan operasi-operasi serupa demi menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. (rls)