Pemkot – DPRD Tetapkan 7 Raperda
Pj Wali Kota Pagaralam, H Lusapta Yudha Kurnia SE MM menghadiri Rapat Paripurna V sidang ke-I DPRD Kota Pagaralam. Foto : Reri/REL--
REL, Pagaralam – Pj Wali Kota Pagaralam, H Lusapta Yudha Kurnia SE MM menghadiri Rapat Paripurna V sidang ke-I DPRD Kota Pagaralam, dengan agenda Pembukaan Rapat Paripurna V dan Pidato Pengantar Pj Wali Kota Pagaralam tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pagaralam Semester I Tahun 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagaralam, Senin (15/7).
Dalam sambutannya H Lusapta Yudha Kurnia mengatakan, melalui keputusan DPRD nomor 19 tahun 2023 tentang PROPEMPERDA tahun 2024 telah ditetapkan 7 Raperda yang akan dibahas di tahun 2024, yang terdiri dari 3 Raperda kumulatif terbuka dan 4 Raperda prioritas serta Raperda yang akan dibahas tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Pagaralam tahun 2025-2045.
Rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pagaralam tahun 2025-2045 secara substansi berisikan gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi misi, arah kebijakan serta sasaran pokok pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan yang selaras dengan RPJPN dan RPJPD provinsi Sumsel tahun 2025-2045.
Lebih lanjut Lusapta Yudha Kurnia mengatakan RPJPD Kota Pagaralam tahun 2025-2045 disusun untuk dapat mendorong pencapaian misi Indonesia emas di tahun 2045 sebagai negara nusantara berdaulat, maju dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Musrenbang RPJPD, Pj Bupati Paparkan Visi dan Misi
BACA JUGA:Rumah Terbakar di Jakabaring, Palembang: Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Serta diharapkan dapat merespon dan mengantisipasi dinamika perubahan dalam aspek ekonomi, sosial, politik maupun budaya, baik dari tatanan nasional maupun global.
Di akhir sambutannya, Lusapta Yudha Kurnia mengucapkan terimakasih kepada anggota dewan dan Bapemperda DPRD dan tim ahli yang akan membahas Raperda ini.
“Semoga dapat berjalan dengan baik, sehingga rancangan peraturan daerah tersebut akan menjadi produk hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (rer)