Sinyal Kenaikan Gaji ASN di 2025: Airlangga Hartarto Ungkap Rencana Kebijakan Pemerintah
Doc/Foto/Ist--
REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Menjelang periode pertama kepemimpinan presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka, berbagai kebijakan sedang dipersiapkan, salah satunya terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengindikasikan kemungkinan kenaikan gaji ASN pada tahun 2025.
Pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8% dan pensiunan sebesar 12%. Airlangga menyatakan bahwa ada kemungkinan penyesuaian lebih lanjut di tahun mendatang. "Kalau penyesuaian kan ke atas. (Ada rencana kenaikan berarti?) Ya seperti itu, disesuaikan," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
BACA JUGA:Pembayaran Gaji ke-13 ASN di Kabupaten Empat Lawang Mulai Dicairkan
Kebijakan belanja pegawai ASN untuk tahun 2025 dijelaskan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025, yang menjadi landasan sebelum diajukannya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Dokumen tersebut menguraikan empat fokus utama kebijakan belanja pegawai.
Pertama, meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi, dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement. Kedua, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan menjaga konsumsi aparatur negara melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 serta penyesuaian gaji ASN. Ketiga, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS. Keempat, menuntaskan implementasi reformasi birokrasi untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang berkualitas, profesional, dan berintegritas.
BACA JUGA:Ini Misteri Suku Shihuh yang Terisolasi di Gunung: Apakah Mereka Orang Arab Asli?
"Reformasi gaji dan pensiun ASN masih menjadi salah satu agenda yang perlu diselesaikan," tulis dokumen KEM PPKF.
Pemerintah menyadari bahwa beberapa permasalahan terkait pengelolaan ASN, seperti kesejahteraan yang belum adil, layak, dan kompetitif, serta penerapan manajemen talenta yang belum merata di seluruh instansi pemerintah, masih perlu diatasi.
Selain itu, peningkatan belanja pegawai selama periode 2019-2023, dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 3,6%, menunjukkan kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN yang berdampak signifikan.
BACA JUGA:Sumsel Terima Apresiasi Proyek Strategis Nasional
Belanja pegawai di tahun 2024 mencapai Rp 484,4 triliun atau sekitar 2,1% dari PDB, menjadikannya salah satu komponen belanja pemerintah pusat tertinggi. Kebijakan yang mempengaruhi peningkatan ini termasuk kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja kementerian/lembaga seiring dengan capaian reformasi birokrasi. "Komponen belanja pegawai yang terbesar adalah gaji dan tunjangan, sedangkan komponen belanja yang tumbuh paling tinggi adalah belanja honorarium, lembur, dan tunjangan khusus," dikutip dari dokumen KEM PPKF.(*)