Heru Budi Hartono Beri Jaminan: 107 Guru Honorer yang Diberhentikan,Kenapa Simak Ulasannya!

Doc/Foto/Ist--

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, memastikan bahwa 107 guru honorer yang diberhentikan akan disalurkan ke sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pengajar.

Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan para guru tetap mendapatkan jam belajar yang sesuai dengan targetnya.

Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Minggu, 21 Juli 2024, Heru Budi menyebutkan bahwa pihaknya akan mendata ratusan guru tersebut untuk didistribusikan ke sekolah-sekolah yang membutuhkan, dengan mempertimbangkan jarak yang tidak terlalu jauh dari tempat tinggal mereka. 

BACA JUGA:Dibangunkan Tak Bereaksi, Suami Syok Temukan Istri Tewas di Balik Selimut, Polisi Endus Pelakunya

"Terkait dengan guru yang non-aktif 107, akan kita data, lantas mereka akan didistribusikan ke sekolah yang membutuhkan ilmunya. Ada di beberapa sekolah guru itu sudah cukup banyak, misalnya guru bahasa Inggris ada 3-4 guru," ujar Heru Budi.

Heru Budi juga memastikan bahwa 107 guru tersebut akan mendapatkan hak mereka untuk mengajar dan menerima honorarium.

Pendistribusian ratusan guru ini akan dimulai pada Senin, 22 Juli 2024, dengan penempatan di sekolah-sekolah negeri di Jakarta, baik di tingkat SD maupun SMP.

BACA JUGA:Mulai Januari 2025, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi Third Party Liability (TPL)

"(Sekolah) negeri, jadi sudah didata ada SD yang kurang guru, ada SMP. Di sisi lain ada sekolah yang kekurangan, misalnya di SD X perlu guru Inggris, padahal dari 107 ini ada guru Inggris, ya kita masukkan di sini. Dan mereka mendapatkan haknya mengajar dan honorarium. Hari Senin semua akan diselesaikan," tambahnya.

Heru Budi juga menekankan bahwa proses pendistribusian ini merupakan hasil dari pemetaan dan penataan tenaga pengajar yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia mengimbau para kepala sekolah untuk tidak lagi merekrut sendiri guru honorer yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Timnas Indonesia U-19 Berhasil Taklukkan Kamboja 2-0 di Piala AFF U-19

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Dengan demikian, jika ada kebutuhan seharusnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, sehingga nanti dapat dilakukan perekrutan sesuai peta kebutuhan," jelas Heru.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan