Pengungsi Rohingya Terlibat Skandal: Hamili Anak di Bawah Umur dan Provokasi Kericuhan

Doc/Foto/Ist--

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap MY, seorang pengungsi Rohingya, setelah menjadi buron selama setahun. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polrestabes Makassar, Imigrasi, dan UNHCR di Jakarta.

BACA JUGA:Mobil Tak Bertuan Hebohkan Warga Ngawi: Polisi Selidiki Kasus Terkait Kecelakaan dan Identitas Pemilik

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Devi Sujana, mengungkapkan bahwa MY ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban pada September 2023.

MY diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur, yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi yang kini berusia sekitar 7 bulan.

Selain itu, penyidikan mengungkap bahwa MY juga terlibat dalam kericuhan di Makassar dan Rumah Detensi Imigrasi di Jakarta.

MY sering kali melakukan provokasi terhadap pengungsi lainnya untuk menimbulkan kericuhan.

BACA JUGA:Aparat TNI Tembak Mati Pimpinan KKB Papua Teranus Enumbi di Kabupaten Puncak

Kasus ini menggambarkan masalah serius terkait pelanggaran hak asasi manusia dan penegakan hukum dalam konteks pengungsi.

Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh skandal yang melibatkan MY.(*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan