Kapolda Sumsel Tegaskan Penanganan Illegal Drilling dan Refinery Harus Komprehensif

foto: Tegaskan Penanganan Illegal Drilling dan Refinery Harus Komprehensif--

REL, BACAKORAN.CO – Penanganan masalah Illegal Drilling dan Illegal Refinery menjadi salah satu prioritas utama Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Kapolda Sumsel, Irjen A. Rachmad Wibowo, menyatakan bahwa tren penindakan dan pengungkapan kasus oleh jajarannya terus meningkat setiap tahun.

Dalam konferensi pers yang digelar bersama Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, di kantor Gubernur Jalan Kapten A Rivai, Palembang, pada Rabu siang (24/7/2024), Kapolda Rachmad Wibowo mengungkapkan bahwa upaya pengungkapan oleh Polda Sumsel menunjukkan tren positif setiap tahunnya. 

Pada akhir tahun 2023, capaian pengungkapan perkara, penyelesaian barang bukti, dan jumlah tersangka meningkat dibandingkan tahun 2022.

"Di tahun 2024 sampai bulan Juli ini saja, capaian sudah mencapai 70% dari tahun 2023. Pada tahun 2023, sebanyak 109 perkara ditangani, artinya setiap tiga hari ada penangkapan dan penanganan oleh polisi," ujarnya.

BACA JUGA:Honda CRF250 Rally: Motor Petualangan Tangguh dengan Fitur Canggih dan Desain Keren

BACA JUGA:Suzuki Avenis 125 Resmi Diluncurkan: Skuter Modern dengan Harga Terjangkau dan Fitur Canggih

Namun, mantan Dirsiber Bareskrim Polri tersebut menekankan bahwa penanganan masalah Illegal Drilling dan Illegal Refinery harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya terkait penegakan hukum semata.

“Tadi sudah ditekankan oleh Pj Gubernur bahwa ada lebih dari 200 ribu masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor illegal drilling dan illegal refinery, setara dengan sepertiga penduduk Musi Banyuasin. 

Jadi, harus ada langkah preemptive, preventive, hingga rehabilitatif. Penegakan hukum adalah langkah ketiga, dan saya bisa mempertanggungjawabkan bahwa prestasi Polri selalu meningkat,” tandasnya.

Mantan Kapolda Jambi tersebut mengapresiasi kesepakatan pembentukan Satgas Penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery dan mengajak semua pihak untuk mengedepankan langkah preemptive dengan melibatkan berbagai dinas seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Koperasi. 

BACA JUGA:Jusuf Hamka Borong 100 Unit Mobil Listrik Wuling di GIIAS 2024

BACA JUGA:Honda Forza 2024: Skuter Premium dengan Teknologi Terkini Tantang Yamaha XMAX Connected

Sedangkan untuk langkah preventive melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pomdam, Direktorat Shabara, dan Direktorat Lalu Lintas. 

Penegakan hukum melibatkan Ditreskrimsus, Polisi Militer, Bid Propam, unsur Kejaksaan, dan Pengadilan. Untuk rehabilitasi melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, SKK Migas, dan Pertamina.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan