KPK Gelar Road Show Bus untuk Cegah Politik Uang di Pilkada Cianjur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia aktif melakukan upaya preventif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Cianjur.Foto :Dok/Ist.--
REL , CIANJUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia aktif melakukan upaya preventif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Cianjur.
Melalui kegiatan Road Show Bus KPK 2024, KPK bertekad memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari praktik politik uang yang merugikan dalam proses demokrasi.
Pada Kamis, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, menyampaikan pentingnya pencegahan politik uang di tengah masyarakat jelang Pilkada.
"Menjelang pilkada di setiap daerah di Indonesia, termasuk di Cianjur, rentan terjadi politik uang, sehingga harus dihindari agar pesta demokrasi berjalan dengan jujur dan adil," ujarnya.
BACA JUGA:Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Menutup Operasional Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi
BACA JUGA:Menhan Prabowo Subianto Bertemu Presiden Emmanuel Macron di Istana Elysee
Salah satu fokus utama dari kegiatan Road Show Bus KPK adalah mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik uang.
Kumbul Kusdwijanto Sudjadi menegaskan bahwa dampak menerima uang politik sebesar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu bisa berujung pada beban yang harus ditanggung selama lima tahun.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan kerjasama antara KPK, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), kepolisian, dan kejaksaan, melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap proses pilkada guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum, termasuk politik uang.
BACA JUGA:Kementerian Komunikasi dan Informatika Teken Pakta Integritas Pencegahan Perjudian
BACA JUGA:Bikin Jokowi Kaget : Benny Rhamdani Ungkap Sosok Inisial T, Diduga Pengendali Judol RI
KPK juga memanfaatkan platform Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (JAGA.ID) sebagai sarana untuk menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam pilkada.
Meskipun kewenangan KPK dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 pada penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan kerugian negara minimal Rp1 miliar, KPK tetap aktif dalam mengedukasi masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi, terutama dalam bentuk politik uang.