Tertipu Arisan Online, Warga Palembang Alami Kerugian Belasan Juta

Monika (28), warga Jalan Sultan Mansyur, Komplek BK Permai B3, Kecamatan Ilir Barat (IB) II melapor ke Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Kamis (25/7/2024). Foto : ist--

REL, Palembang - Apes dialami Monika (28), warga Jalan Sultan Mansyur, Komplek BK Permai B3, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang tertipu arisan online hingga mengalami kerugian mencapai Rp 15.500.000.

Tak terima, korban ditemani kuasa hukumnya melapor ke Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Kamis (25/7/2024).

Saat ditemui, Monika bercerita bahwa kejadian bermula pada Kamis 22 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Di mana terlapor atas nama Reza Destarita menawarkan arisan online kepada dirinya sebesar Rp 40.000.000.

“Awalnya saya disuruh bayar uang admin sebesar Rp 500.000,” ungkap Monika saat ditemui usai melapor.

BACA JUGA:Diduga Dendam, Bos Toko Bangunan Ditusuk Konsumen

BACA JUGA:Cawako Palembang Dilaporkan ke Polisi

Lalu pada Kamis 22 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB dirinya mentransfer sejumlah uang Rp 500.000 ratus. “Pada tanggal 27 Februari 2024 saya kembali transfer terlapor sebesar Rp 5.000.000,” ujar Monika.

Kemudian pada tanggal 28 Maret 2024 dirinya kembali mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000.

“Terakhir pada tanggal 28 April 2024 saya kembali transfer ke terlapor sebesar Rp 5.000.000, sehingga total saya transfer ke terlapor berjumlah Rp Rp 15.500.000,” terang Monika.

“Saat itu saya tanya sama terlapor apakah sudah ada orang yang bayar, karena bulan depan nanti saya yang narik arisan, tetapi terlapor  ini menjawab kalau arisan bubar, dia juga janji akan mengembalikan sejumlah uang yang sudah saya transfer,” sambung Monika.

Kata Monika, bahwa sang owner meminta waktu satu bulan untuk mengembalikan uang tersebut. “Namun, hingga detik ini tidak ada kepastian dari terlapor, janji hanya janji, saat dihubungi juga tidak ada kejelasan dari terlapor, ” kata Monika.

“Saya berharap dengan adanya laporan ini korban dapat diproses secara hukum,” tutur Monika.

Laporan korban sudah diterima dengan Nomor: LP/B/783/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 23 Juli 2024 dengan terlapor Reza Destarita atas dugaan tindak pidana penipuan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan