Ex-Polisi dan Bandar Narkoba Ditangkap di Baturaja Timur, Polisi Sita Sabu dan Uang Tunai
Ex-Polisi dan Bandar Narkoba Ditangkap di Baturaja Timur, Polisi Sita Sabu dan Uang Tunai-(Poto: ist/ist)-
RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Seorang mantan polisi, Yogie Pratama (36), yang berdomisili di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap bersama seorang bandar bernama Yuda Mahfuza (29), yang tinggal di Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau, 3 Kg Sabu Diamankan
BACA JUGA:Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang: Lima Orang Diamankan dan Sejumlah Barang Bukti Disita
BACA JUGA:Dua Pemuda Baturaja Jadi Korban Begal Modus Pemeriksaan Narkoba di Martapura
Keduanya diringkus oleh anggota Unit 2 Satres Narkoba Polres OKU saat berada di sebuah gudang kosong di Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur pada Kamis (26/7) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 1,12 gram, dua unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp950 ribu.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, salah satu pelaku, Yogie Pratama, adalah mantan anggota Polri yang telah dipecat tidak hormat dan terakhir berdinas di Muratara. Statusnya adalah pengedar, sedangkan temannya adalah bandar,” jelas Kasi Humas pada Jumat (27/7).
BACA JUGA:Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Aceh di Lubuklinggau, Amankan 3 Kg Sabu
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pengiriman Paket Narkoba oleh Sopir Travel
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. “Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka selama interogasi,” tambahnya.
Jika terbukti bersalah, kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.